Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perambah 120 Hektar Hutan Suaka Margasatwa di Riau Ditangkap, Pemodal Diburu

Kompas.com - 13/10/2022, 18:16 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com-Sebanyak dua perambah Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polda Riau, Korem 031/Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial PS dan SUP.

Baca juga: 9 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap, Mengaku Punya Surat Tanah

Selain kedua pekaku, petugas menyita satu unit alat berat eskavator yang digunakan untuk menggunduli hutan.

"Mereka ini merambah kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 120 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan," kata Sustyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Sementara pelaku pemodal yang merusak hutan itu belum berhasil ditangkap.

Namun, Sustyo menyebut identitas pemodal sudah dikantongi, yakni berinisial IN alias UL (35).

"IN alias UL ini merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktifitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil. Saat ini masih diburu," ungkap Sustyo.

Baca juga: Cerita Perambah Hutan di Bengkulu, Berkebun Sawit Raih Puluhan Juta hingga Miliaran Rupiah Tiap Bulan

Kedua pelaku, tambah dia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sedang barang bukti satu unit eskavator diamankan di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com