Sustyo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dan alat berat dilakukan dalam operasi gabungan pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang berlangsung 9-11 Oktober 2022.
Operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau.
"Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran. Hutan ini juga menjadi habitat satwa prioritas sumatera, sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya. Selain itu, mencegah dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan," kata Sustyo.
Baca juga: Cerita Transmigran dari Jawa yang Dianggap Perambah Hutan
Ia menambahkan, perbuatan pelaku perambah hutan ini, telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sustyo menyampaikan, dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi (perusahaan) maupun perorangan.
"KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," sebut Sustyo.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan Giam Siak Kecil," akui Genman.
Baca juga: Proyek Pipa Air Bersih Diduga Picu Kerusakan Hutan Lindung Gunung Slamet, Ada Izin tapi...
Karena, sebut dia, Giam Siak Kecil merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar seperti harimau sumatera, gajah sumatera, beruang madu, tapir dan satwa dilindungi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.