Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menjual Narkoba Jenis Sabu, Dua ASN di Nunukan Dipecat

Kompas.com - 12/10/2022, 16:04 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dipecat setelah terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah Andi Taufiq, eks ASN Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Nunukan, serta Saipul Bin Muhammad Tahir, eks ASN pada Dinas Perhubungan Nunukan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Ahmad Taufiq, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, bagi Saipul, pada Kamis 30 Juni 2022.

Baca juga: Kasus pembunuhan ASN Semarang Iwan Boedi, Panglima TNI Sebut Periksa 3 Anggota

Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, mengatakan, saat ini, kedua ASN tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

"Kita sudah rapatkan dengan Baperjakat. Kita pelajari regulasinya, keduanya terlibat peredaran narkoba dan hukumannya di atas dua tahun. Tidak ada ampun, langsung kita pecat," ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Serfianus mewanti-wanti kepada para ASN lain di lingkup Pemkab Nunukan, untuk menjauhi narkoba.

Selain merusak generasi bangsa, Narkoba akan mencoreng citra dan martabat para pegawai pemerintah.

"Konsekuensinya berat, sanksinya bukan hanya pidana, bahkan sampai sanksi sosial. Kita berbuat, keluarga dan keturunan kita menanggung malu. Makanya jangan pernah dekati narkoba," tegasnya

Sebelumnya, pada Rabu 5 Januari 2022, Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua ASN pelaku narkoba, Ahmad Taufiq dan Saipul.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA

Keduanya diamankan di lokasi berbeda dan rangkaian kasus yang berbeda juga.

penangkapan terhadap Saipul, dilakukan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.05 wita, di Jalan Pasar Lama/Yos Sudarso Nunukan.

Awalnya, Satreskoba mendapat laporan ada 3 orang menaiki sepeda motor Scoopy warna hitam, melaju dari arah Jalan Tanjung menuju Pasar Lama, diduga membawa sabu sabu.

Petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor tersebut.

Polisi mendapatkan barang bukti narkoba seberat 0,10 gram dibuang di jalan aspal oleh salah satu pelaku.

Baca juga: Kepala SMPN 16 Bandung Diduga Terlibat Politik Praktis, Wali Kota Bandung: ASN Tidak Boleh Berpolitik

Dari interogasi yang dilakukan, narkoba tersebut, dibeli seharga Rp 200.000 dari Saipul.

Sementara penangkapan terhadap Ahmad Taufiq, dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 wita.

Taufiq, diamankan dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,36 gram, di café Borneo yang ada di jalan Cut Nyak Dien RT.014 Nunukan Barat.

Taufik mengaku membeli barang tersebut seharga Rp.400.000.

Kedua ASN tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com