Salin Artikel

Terbukti Menjual Narkoba Jenis Sabu, Dua ASN di Nunukan Dipecat

Keduanya adalah Andi Taufiq, eks ASN Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Nunukan, serta Saipul Bin Muhammad Tahir, eks ASN pada Dinas Perhubungan Nunukan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Ahmad Taufiq, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, bagi Saipul, pada Kamis 30 Juni 2022.

Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, mengatakan, saat ini, kedua ASN tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

"Kita sudah rapatkan dengan Baperjakat. Kita pelajari regulasinya, keduanya terlibat peredaran narkoba dan hukumannya di atas dua tahun. Tidak ada ampun, langsung kita pecat," ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Selain merusak generasi bangsa, Narkoba akan mencoreng citra dan martabat para pegawai pemerintah.

"Konsekuensinya berat, sanksinya bukan hanya pidana, bahkan sampai sanksi sosial. Kita berbuat, keluarga dan keturunan kita menanggung malu. Makanya jangan pernah dekati narkoba," tegasnya

Sebelumnya, pada Rabu 5 Januari 2022, Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua ASN pelaku narkoba, Ahmad Taufiq dan Saipul.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda dan rangkaian kasus yang berbeda juga.

penangkapan terhadap Saipul, dilakukan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.05 wita, di Jalan Pasar Lama/Yos Sudarso Nunukan.

Awalnya, Satreskoba mendapat laporan ada 3 orang menaiki sepeda motor Scoopy warna hitam, melaju dari arah Jalan Tanjung menuju Pasar Lama, diduga membawa sabu sabu.

Petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor tersebut.

Polisi mendapatkan barang bukti narkoba seberat 0,10 gram dibuang di jalan aspal oleh salah satu pelaku.

Dari interogasi yang dilakukan, narkoba tersebut, dibeli seharga Rp 200.000 dari Saipul.

Sementara penangkapan terhadap Ahmad Taufiq, dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 wita.

Taufiq, diamankan dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,36 gram, di café Borneo yang ada di jalan Cut Nyak Dien RT.014 Nunukan Barat.

Taufik mengaku membeli barang tersebut seharga Rp.400.000.

Kedua ASN tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/160433778/terbukti-menjual-narkoba-jenis-sabu-dua-asn-di-nunukan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke