Penggeledahan dilakukan di dua ruangan. Pertama ruangan Kepala UPTD Pasar dan Bagian Keuangan Penerimaan Retribusi.
Sebanyak lima orang tim penyidik Tipikor mengumpulkan sejumlah dokumen dalam ruangan UPTD Kepala Pasar yang telah disegel Jumat lalu.
Tumpukan dokumen disimpan dalam kardus untuk dibawa ke Polres Kota Mataram. Dokumen berupa laporan keuangan termasuk nota pembayaran sewa toko diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga: Razia Balap Liar di Mataram, 282 Sepeda Motor Disita
Di antaranya nota laporan harian bendahara penerima setoran retribusi pelayanan pasar, sebesar Rp 625.000 yang harus dibayar pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.
Dalam nota tersebut tercatat 5 lembar nota yang diberikan pada penyetor, bagian keuangan, bendahara penerima, PPK dan UPTD pasar.
Dokumen-dokumen itulah yang akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan pelanggaran pidana apa yang telah dilakukan oleh keempat orang yang terjaring OTT tersebut.
Kadek mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi keterkaitan antara sejumlah alat bukti atau dokumen dengan peristiwa yang terjadi serta keterangan para saksi.
"Jadi untuk keterangan lengkapnya akan disampikan Kapolresta Mataram, kami sebagai penyidik tetap fokus pada petunjuk dan alat bukti lain yang terkait dengan perbuatan," kata Kadek.
Baca juga: Poltekpar Lombok Buka 2 Jurusan Baru untuk Tunjang Agenda Pariwisata NTB
Kadek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pedagang yang diminta menyerahkan sejumlah uang jika ingin menyewa ruko di pasar ACC Ampenan.
Jika tak bersedia membayar, proses sewa akan dipersulit.
Tim penyidik juga sudah mengundang pihak dari instansi lain di Kota Mataram yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum untuk mengkaji regulasi yang digunakan oleh pejabat yang terjaring OTT ini.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, kegiatan para terduga atau pelaku tidak memiliki payung hukum atau dasar hukum.
Sementara ini 5 orang saksi telah diperiksa, 4 wajib lapor.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari 1.000 toko di 19 pasar tradisional di Kota Mataram, sejak 2018 tarif sewa toko kawasan pasar tradisional sebesar Rp 15 juta per tahun.
Belakangan muncul laporan bahwa justru tarif sewanya mencapai puluhan juta rupiah, laporan inilah yang ditindaklanjuti tim penyidik hingga berujung OTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.