Salin Artikel

3 Pejabat di Mataram Terjaring OTT Diduga Terkait Pungli, Polisi Geledah Kantor Disdag

Penggeledahan dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pasar ACC Ampenan, terhadap 3 pejabat Disdag Kota Mataram dan satu orang dari lingkungan pasar tradisional Ampenan Cerah Cerita (ACC) Kota Mataram.

"Ada 4 orang yang kita amankan, 3 dari lingkungan Dinas, dan 1 orang dari lingkungan pasar," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang memimpin penggeledahan, Selasa siang.

Pejabat yang diamankan tersebut yakni AH Kepala Bidang (Kabid) Disdag, AK Kepala Pasar wilayah Cakra, Kepala Pasar ACC, dan seorang dari lingkungan pasar.

"Tiga pejabat tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) sewa ruko di Pasar ACC, Jumat 7 Oktober 2022 lalu, kita amankan 4 orang, 3 di antaranya pejabat Disdag Kota Mataram," terang Kadek.

Dari OTT itu tim Tipikor mengamankan uang sebesar Rp 45 juta yang merupakan barang bukti utama dugaan pungli.

Meski demikian penyidik belum menetapkan status tersangka pada mereka yang terjaring OTT. Keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

"Nanti, kita belum menetapkan tersangka terkait kasus ini, masih harus memeriksa sejumlah dokumen yang sudah kita dapatkan hari ini dari penggeledahan untuk dapatkan bukti tambahan," kata Kadek.


Dua ruangan digeledah

Penggeledahan dilakukan di dua ruangan. Pertama ruangan Kepala UPTD Pasar dan Bagian Keuangan Penerimaan Retribusi.

Sebanyak lima orang tim penyidik Tipikor mengumpulkan sejumlah dokumen dalam ruangan UPTD Kepala Pasar yang telah disegel Jumat lalu.

Tumpukan dokumen disimpan dalam kardus untuk dibawa ke Polres Kota Mataram. Dokumen berupa laporan keuangan termasuk nota pembayaran sewa toko diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Di antaranya nota laporan harian bendahara penerima setoran retribusi pelayanan pasar, sebesar Rp 625.000 yang harus dibayar pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.

Dalam nota tersebut tercatat 5 lembar nota yang diberikan pada penyetor, bagian keuangan, bendahara penerima, PPK dan UPTD pasar.

Dokumen-dokumen itulah yang akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan pelanggaran pidana apa yang telah dilakukan oleh keempat orang yang terjaring OTT tersebut.

Kadek mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi keterkaitan antara sejumlah alat bukti atau dokumen dengan peristiwa yang terjadi serta keterangan para saksi.

"Jadi untuk keterangan lengkapnya akan disampikan Kapolresta Mataram, kami sebagai penyidik tetap fokus pada petunjuk dan alat bukti lain yang terkait dengan perbuatan," kata Kadek.

Kadek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pedagang yang diminta menyerahkan sejumlah uang jika ingin menyewa ruko di pasar ACC Ampenan.

Jika tak bersedia membayar, proses sewa akan dipersulit.

Tim penyidik juga sudah mengundang pihak dari instansi lain di Kota Mataram yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum untuk mengkaji regulasi yang digunakan oleh pejabat yang terjaring OTT ini.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, kegiatan para terduga atau pelaku tidak memiliki payung hukum atau dasar hukum.

Sementara ini 5 orang saksi telah diperiksa, 4 wajib lapor.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari 1.000 toko di 19 pasar tradisional di Kota Mataram, sejak 2018 tarif sewa toko kawasan pasar tradisional sebesar Rp 15 juta per tahun.

Belakangan muncul laporan bahwa justru tarif sewanya mencapai puluhan juta rupiah, laporan inilah yang ditindaklanjuti tim penyidik hingga berujung OTT.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/203339878/3-pejabat-di-mataram-terjaring-ott-diduga-terkait-pungli-polisi-geledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke