KOMPAS.com - Keluarga dari dua anggota polisi yang videonya viral karena menjilat kue HUT TNI mengajukan banding atas putusan sidang kode etik di Mapolda Papua Barat.
Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
Orangtua Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan kedua anggota polisi tersebut.
"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI." kata Rahman, Sabtu.
Pihaknya berharap pimpinan kedua institusi agar meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.
"Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," tutur Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari ini.
Baca juga: 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf
Dia mengaku, orangtua dari kedua pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur banding setelah adanya putusan tersebut.
"Semoga lewat langkah banding ini kedua anak kita bisa kembali diaktifkan dan bisa bertugas seperti biasanya," ucap dia.
Pihaknya berharap, kedua anak muda tersebut diberikan pembinaan atau bimbingan lainnya.
"Jangan langsung dibinasakan tanpa melihat sisi pemberdayaan dan pembinaan terhadap aset bangsa (anak muda)," ucap dia.
Sementara itu, keluarga dari Bripda Daud M Baransano, Petrus Makbon juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan kedua polisi tersebut.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.
Dia mengatakan, mereka adalah anggota polisi baru sehingga masih bisa dipertimbangkan hukumannya.
"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tutur Kepala Suku Biak Papua Barat ini.
Pihaknya berharap, pimpinan Polda Papua Barat memberikan hukuman yang betul-betul mempertimbangkan semua aspek.