Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat hingga Keluarga Ajukan Banding

Kompas.com - 09/10/2022, 07:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Keluarga dari dua anggota polisi yang videonya viral karena menjilat kue HUT TNI mengajukan banding atas putusan sidang kode etik di Mapolda Papua Barat.

Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.

Orangtua Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan kedua anggota polisi tersebut.

"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI." kata Rahman, Sabtu.

Pihaknya berharap pimpinan kedua institusi agar meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.

"Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," tutur Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari ini.

Baca juga: 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf

Tempuh jalur banding

Dia mengaku, orangtua dari kedua pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur banding setelah adanya putusan tersebut.

"Semoga lewat langkah banding ini kedua anak kita bisa kembali diaktifkan dan bisa bertugas seperti biasanya," ucap dia.

Pihaknya berharap, kedua anak muda tersebut diberikan pembinaan atau bimbingan lainnya.

"Jangan langsung dibinasakan tanpa melihat sisi pemberdayaan dan pembinaan terhadap aset bangsa (anak muda)," ucap dia.

Sementara itu, keluarga dari Bripda Daud M Baransano, Petrus Makbon juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan kedua polisi tersebut.

"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.

Dia mengatakan, mereka adalah anggota polisi baru sehingga masih bisa dipertimbangkan hukumannya.

"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tutur Kepala Suku Biak Papua Barat ini.

Pihaknya berharap, pimpinan Polda Papua Barat memberikan hukuman yang betul-betul mempertimbangkan semua aspek.

"Kami mau diberikan hukuman, ya sangsi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," tegas dia.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, keputusan ini merupakan proses sidang pertama namun masih ada banding.

"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," ucap dia.

Baca juga: Nasib 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI, Baru 3 Bulan Kerja Kini Dipecat

Video viral

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi di Papua Barat menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam XVIII Kasuari, viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak beberapa polisi berada di dalam mobil.

Ada satu di antara mereka yang memegang sebuah kue bertulis angka 77 dan Tentara Nasional Indonesia.

"Selamat ulang tahun, semoga kita panjang umur," kata salah seorang polisi dalam video tersebut.

Kemudian video memperlihatkan seorang polisi lainnya menjilat kue ulang tahun tersebut.

Polisi dalam video tersebut diketahui adalah Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.

Kue itu diberikan sebagai hadiah perayaan HUT ke-77 TNI dan akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.

Baca juga: Sosok 2 Polisi yang Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Baru Sebulan Bertugas di Ditlantas Polda Papua Barat

Kedua polisi dipecat

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Hukum dan Kabid Propam dan Wadir lantas Polda Papua Barat pada Rabu (7/10/2022).

"Putusan sidang kode etik merekomendasikan agar dua anggota tersebut di PTDH. Tapi masih diberikan ruang untuk banding 20 hari" kata Kabid Humas Polda Papua Barat ampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.

Mereka dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angka (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor David Oliver Purba)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Keluarga Berharap Keadilan Lewat Upaya Banding untuk 2 Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com