Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf

Kompas.com - 08/10/2022, 13:35 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Orangtua dari dua anggota polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang dipecat karena menjilat kue HUT TNI dan mengunggah videonya di media sosial, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, meminta maaf kepada Institusi Polri dan TNI.

Baca juga: Nasib 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI, Baru 3 Bulan Kerja Kini Dipecat

Keluarga kedua polisi melalui perwakilannya, Rahman Mangante, berharap agar pihak kepolisian meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Polda Papua Barat: 2 Anggota Sudah Ditahan

"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI." kata Rahman, yang juga orangtua dari Bripda Fahry, saat konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).

Rahman yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari, berharap kemurahan hati pimpinan kedua institusi itu meninjau hukuman yang diputuskan terhadap anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut.

"Kami masih punya harapan kemurahan hati pimpinan Institusi Polri dan TNI dalam melihat persoalan kedua anak kami," ucapnya.

Dia menyebut, meski sudah ada putusan melalui sidang kode etik, masih ada ruang yang diberikan kepada kedua anggota polisi itu melalui banding.

"Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Hukum dan Kabid Propam dan Wadir lantas Polda Papua Barat, Rabu (7/10/2022).

Keduanya membuat konten video menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Video tersebut kemudian viral di media sosial.

"Putusan sidang kode etik merekomendasikan agar dua anggota tersebut di PTDH. Tapi masih diberikan ruang untuk banding 20 hari" kata Kabid Humas Polda Papua Barat ampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.

Baik Bripda Daud maupun Bripda Fakhry dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angka (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com