Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: 11 Personel Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Kompas.com - 06/10/2022, 21:38 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Sigit, ada reaksi penonton selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berkesudahan 2-3 untuk Persebaya. Setelah pertandingan, menurut Kapolri, sejumlah suporter memasuki lapangan.

Melihat naiknya eskalasi massa, polisi kemudian mengevakuasi pemain Persebaya dari Kanjuruhan dengan menggunakan empat unit kendaraan Baracuda. Evakuasi berlangsung selama satu jam.

Sementara di lapangan, penonton yang turun ke lapangan kian bertambah.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

"Sehingga beberapa anggota mulai melakukan kegiatan yang menggunakan kekuatan," kata Sigit dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022).

Melihat banyaknya penonton yang turun ke lapangan, petugas yang berjaga saat itu memutuskan untuk menembakkan gas air mata.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata mantan Kabareskrim ini.

"Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud penonton yang hendak turun ke lapangan bisa dicegah," papar Sigit.

Sigit mengungkapkan, penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.

Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.

Pasal itu, menyebutkan bahwa Steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadium.

Kendala lainnya adalah, terdapat besi melintang setinggi 5 sentimeter yang mengakibatkan para suporter kesulitan untuk keluar.

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," ujar Kapolri.

"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," tambah Sigit.

Dari temuan itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama Liga Indonesia Baru AHL; Ketua Pelaksana Pertandingan AH; Security Officer pertandingan SS; Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS; Danki III Brimob Polda Jatim; dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kerusuhan di Kanjuruhan selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya mengakibatkan 131 orang meninggal. Presiden Joko Widodo pun mendesak agar ada perubahan dalam tata kelola sepak bola.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com