Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Atas Tanah Sriwedari

Kompas.com - 06/10/2022, 19:35 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal ini tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan, Pemkot Solo belum menerima salinan putusan MA tersebut. Padahal, surat putusan telah ditetapkan pada 15 Agustus 2022.

"Ini kan (surat putusan) ditetapkan tanggal 15 Agustus 2022 kok kami belum diberitahu. Kita tidak tahu kok belum sampai ke kita," kata Ahyani kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Pemkot Solo, lanjut Ahyani masih akan menunggu salinan resmi dari MA terkait dikabulkannya permohonan kasasi.

Setelah menerima salinan resminya, Pemkot Solo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Pihaknya berharap tanah Sriwedari kembali menjadi milik publik.

"Pasti ada langkah hukum selanjutnya. Harapannya tanah Sriwedari kembali menjadi lahan publik. Kembali ke lahan publik," kata Ahyani.

Baca juga: Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

Terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Anwar Rachman mengatakan, putusan MA terkait pembatalan sita eksekusi tidak mempengaruhi status atas kepemilikan tanah Sriwedari oleh ahli waris.

"Jadi putusan itu tidak terkait dengan putusan kepemilikan dan pengosongan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Serta sudah tertutup semua upaya hukum. Putusan ini berkaitan dengan sita atau eksekusi. Sita eksekusi yang telah dilaksanakan pengadilan," katanya.

Sedangkan terkait kepemilikan dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena itu sudah inkrah. Menurut dia, pada waktu mengajukan kasasi ke MA, ada dua yang dimohonkan.

Satu, mohon agar keputusan pengosongan dan kepemilikan dinyatakan tidak non executable atau tidak bisa dieksekusi. Kedua agar sita itu dibatalkan. Tapi permohonan yang pertama ini kan ditolak oleh MA.

"Permohonan yang menyatakan bahwa putusan itu tidak bisa dieksekusi. Makanya disebutkan di situ menerima permohonan itu sebagian. Kemudian di akhirnya menolak selain dan selebihnya," terang dia.

"Artinya apa? Yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari ditolak oleh MA. Artinya ya segera eksekusi. Tidak ada masalah gitu loh. Kan hanya sitanya," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com