Salin Artikel

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Atas Tanah Sriwedari

SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal ini tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan, Pemkot Solo belum menerima salinan putusan MA tersebut. Padahal, surat putusan telah ditetapkan pada 15 Agustus 2022.

"Ini kan (surat putusan) ditetapkan tanggal 15 Agustus 2022 kok kami belum diberitahu. Kita tidak tahu kok belum sampai ke kita," kata Ahyani kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Pemkot Solo, lanjut Ahyani masih akan menunggu salinan resmi dari MA terkait dikabulkannya permohonan kasasi.

Setelah menerima salinan resminya, Pemkot Solo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Pihaknya berharap tanah Sriwedari kembali menjadi milik publik.

"Pasti ada langkah hukum selanjutnya. Harapannya tanah Sriwedari kembali menjadi lahan publik. Kembali ke lahan publik," kata Ahyani.

Terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Anwar Rachman mengatakan, putusan MA terkait pembatalan sita eksekusi tidak mempengaruhi status atas kepemilikan tanah Sriwedari oleh ahli waris.

"Jadi putusan itu tidak terkait dengan putusan kepemilikan dan pengosongan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Serta sudah tertutup semua upaya hukum. Putusan ini berkaitan dengan sita atau eksekusi. Sita eksekusi yang telah dilaksanakan pengadilan," katanya.

Sedangkan terkait kepemilikan dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena itu sudah inkrah. Menurut dia, pada waktu mengajukan kasasi ke MA, ada dua yang dimohonkan.

Satu, mohon agar keputusan pengosongan dan kepemilikan dinyatakan tidak non executable atau tidak bisa dieksekusi. Kedua agar sita itu dibatalkan. Tapi permohonan yang pertama ini kan ditolak oleh MA.

"Permohonan yang menyatakan bahwa putusan itu tidak bisa dieksekusi. Makanya disebutkan di situ menerima permohonan itu sebagian. Kemudian di akhirnya menolak selain dan selebihnya," terang dia.

"Artinya apa? Yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari ditolak oleh MA. Artinya ya segera eksekusi. Tidak ada masalah gitu loh. Kan hanya sitanya," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/193542278/ma-kabulkan-permohonan-kasasi-pemkot-solo-atas-tanah-sriwedari

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke