PEKANBARU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menahan seorang notaris seorang notaris bernama Dewi Farni Djafar (57).
Dewi ditahan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru.
Penahanan Dewi dilakukan, Rabu (5/10/2022), setelah dilakukan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Gerombolan Mafia Tanah di Lampung Ditahan Polisi, dari Notaris hingga Juru Ukur BPN
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan mengatakan, tersangka Dewi dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
"Alasan penahanan, yaitu meliputi aspek objektif dan subjektif," kata Martinus kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Martinus mengungkapkan, kasus yang menjerat notaris tersebut terjadi tahun 2008 silam.
Dalam kasus itu, terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp 23 miliar dan Rp 17 miliar.
Peran Dewi saat itu, diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.
Baca juga: Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil
Itu atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp 23 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan (Dewi), diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," jelas Martinus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.