Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpa, menyembunyikan dan memiliki bahan peledak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menangkap seorang pria yang meledakkan bom di permukiman warga di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan adanya penangkapan pelaku yang meledakkan bom tersebut.
Baca juga: Pak Guru Jago Merakit Bom Ditangkap, Diklaim Anggota Terakhir Teroris Poso
Pelaku ditangkap Senin (3/10/2022) subuh.
"Yang diledakkan pelaku bom pipa," sebut Asep saat ditanya wartawan di Pekanbaru, Selasa (4/10/2022) malam.
Ia mengatakan, pelaku meledakkan bom di rumah orang lain hingga menyebabkan kerusakan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
"Bom meledak subuh. Korban jiwa tidak ada, tapi pecah rumah orang. Pelaku sakit hati sama orang," kata Asep.
Setelah kejadian ledakan bom, pihaknya bersama tim Gegana Brimob Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lidik, kita mendapatkan satu orang pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan kita temukan satu lagi bom pipa pakai waktu menggunakan baterai," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.