LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bapak dan anaknya di Lampung Utara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lantaran diduga terlibat korupsi dana Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) hingga Rp1,2 miliar.
Dugaan korupsi itu dilakukan sejak 2019 hingga 2021.
Kepala Kejari Lampung Utara Mukhzan mengatakan, dua orang tersangka itu adalah J dan RJ, warga Kecamatan Abung Tengah.
"Kedua tersangka ini merupakan bapak dan anak. Tersangka J adalah orangtua dari RJ," kata Mukhzan dalam pers rilis, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara
Penahanan keduanya sendiri setelah pihak kejari menetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/10/2022) malam.
Mukhzan menuturkan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar selama tiga tahun.
"Diduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMADes itu," kata Mukhzan.
Status J pada kasus ini adalah sebagai bendahara ABT Holding Company yang merupakan unit pelaksana kegiatan (UPK) BUMADes.
"Tersangka J ini juga Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah," kata Mukhzan.
Baca juga: Kabar Viral 3 Pemandu Karaoke di Sunan Kuning Semarang Keroyok Rekan Kerja, Korupsi Jadi Motifnya
Mukhzan menjelaskan, ABT Holding Company memiliki dua unit usaha yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Tersangka RJ adalah manajer ABT Finance.
"Kedua tersangka ini telah mengelola BUMADes sebesar Rp1,3 miliar selama tahun 2019 hingga 2021," kata Mukhzan.