Dugaan korupsi itu dilakukan sejak 2019 hingga 2021.
Kepala Kejari Lampung Utara Mukhzan mengatakan, dua orang tersangka itu adalah J dan RJ, warga Kecamatan Abung Tengah.
"Kedua tersangka ini merupakan bapak dan anak. Tersangka J adalah orangtua dari RJ," kata Mukhzan dalam pers rilis, Rabu (5/10/2022).
Penahanan keduanya sendiri setelah pihak kejari menetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/10/2022) malam.
Mukhzan menuturkan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar selama tiga tahun.
"Diduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMADes itu," kata Mukhzan.
Status J pada kasus ini adalah sebagai bendahara ABT Holding Company yang merupakan unit pelaksana kegiatan (UPK) BUMADes.
"Tersangka J ini juga Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah," kata Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, ABT Holding Company memiliki dua unit usaha yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Tersangka RJ adalah manajer ABT Finance.
"Kedua tersangka ini telah mengelola BUMADes sebesar Rp1,3 miliar selama tahun 2019 hingga 2021," kata Mukhzan.
Peminjaman fiktif
Mukhzan mengungkapkan, penyidikan atas kasus ini telah dilakukan sejak September 2022 kemarin.
Dalam perjalanannya mengelola dana BUMADes, ABT Finance melakukan kegiatan simpan pinjam dengan jumlah nasabah mencapai 38 kelompok perempuan.
Total dana yang digulirkan mencapai Rp740 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan.
"Seluruhnya sudah dibayarkan oleh 38 kelompok kepada J dan RJ," kata Mukhzan.
Dari penyidikan diketahui dana pembayaran itu digunakan secara pribadi dengan modus peminjaman perorangan fiktif.
Selain itu tidak ada proses verifikasi sehingga bermasalah. Kemudian juga tidak ada laporan bulanan maupun rekap jumlah pinjaman dan setoran.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara, ada pengelolaan yang tidak semestinya dan merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar," kata Kadek Dwi.
Dengan pengelolaan dana yang menyimpang dan menyalahi regulasi, dana BUMADes pada ABT Holding Company saat ini tersisa hanya tinggal Rp1,2 juta.
"Akibatnya BUMADes tidak bisa beroperasi lagi saat ini," kata Mukhzan.
Atas dugaan korupsi itu, bapak beranak ini dikenakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Mukhzan.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/131905978/korupsi-dana-bumdes-rp-12-miliar-bapak-dan-anak-di-lampung-ditahan