Mukhzan mengungkapkan, penyidikan atas kasus ini telah dilakukan sejak September 2022 kemarin.
Dalam perjalanannya mengelola dana BUMADes, ABT Finance melakukan kegiatan simpan pinjam dengan jumlah nasabah mencapai 38 kelompok perempuan.
Total dana yang digulirkan mencapai Rp740 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan.
"Seluruhnya sudah dibayarkan oleh 38 kelompok kepada J dan RJ," kata Mukhzan.
Baca juga: Pembunuh Iwan Boedi Saksi Korupsi di Semarang Belum Terungkap, Keluarga Akan Tunjuk Pengacara
Dari penyidikan diketahui dana pembayaran itu digunakan secara pribadi dengan modus peminjaman perorangan fiktif.
Selain itu tidak ada proses verifikasi sehingga bermasalah. Kemudian juga tidak ada laporan bulanan maupun rekap jumlah pinjaman dan setoran.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara, ada pengelolaan yang tidak semestinya dan merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar," kata Kadek Dwi.
Dengan pengelolaan dana yang menyimpang dan menyalahi regulasi, dana BUMADes pada ABT Holding Company saat ini tersisa hanya tinggal Rp1,2 juta.
"Akibatnya BUMADes tidak bisa beroperasi lagi saat ini," kata Mukhzan.
Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi: Pengadaan Perlengkapan Kontingen Sudah Sesuai dan Dibayarkan
Atas dugaan korupsi itu, bapak beranak ini dikenakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Mukhzan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.