KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk YS alias Hansel, karena diduga menikam rekannya, Jufernes Desimson Nalle alias Juna.
"Pelaku ditangkap di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna di Kupang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Produk UMKM di Manggarai Timur NTT Wajib Bersertifikat Halal
Pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Kupang.
Krisna menyebut, penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022), dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor Maulafa Komisaris Polisi Anthonius Mengga.
Krisna menjelaskan, setelah menerima laporan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B /165/ IX/ 2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/ Polda NTT, tertanggal 27 September 2022, Polsek Maulafa, anggotanya langsung bergerak menyelidiki kasus itu.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek dan anggotanya lalu berangkat ke Kabupaten TTS pada Sabtu siang.
Tiba di lokasi, kapolsek dan anggotanya berkoordinasi dengan Kepala Pos Polisi Kecamatan Santian Bripka Sefnat Sae dan kepala Desa Poli Lamech Afi.
"Setelah itu, anggota kita menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata Krisna.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Maulafa, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda setempat berinisial H.
H ditangkap karena menikam temannya, Jufester Desimson Nalle alias Juna, hingga menderita luka serius.
"Kejadiannya tadi sore sekitar pukul 17.30 Wita," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Maulafa Komisaris Polisi Anthonius Mengga, kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/9/2022) malam.
Kasus penikaman itu, lanjut Anthonius, terjadi di Jalan Tabelak 1, RT 07/RW 03, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Anthonius menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku duduk bersama delapan teman mereka pada pukul 13.00 Wita.
Mereka berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi di depan Swalayan Roxi di jalan Tabelak 1, RT 007/RW 003, Kelurahan Oepura.