Ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut dan polisi mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (26/9/2022) sore.
"Kebetulan saat anggota tiba, pelaku berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah.
Dodi menjelaskan, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Aktivitas Ambil Batu Bara di Sungai Bengkulu Dilegalkan Dikritik Aktivis Lingkungan
Hadi dijerat pasal 338 jo to pasal 53 ayat 1 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Dodi belum bisa memastikan motif tersangka tega membakar korban hidup-hidup.
Pemicunya sementara karena korban dituduh telah mencuri HP milik temannya.
"Tetapi kan masih ada saksi lainya, semua akan kita ambil keterangan. Lalu, kemudian akan dicocokkan," ujar Dodi.
Polres Bengkulu Selatan juga memeriksa kondisi kejiwaan Hadi. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri A. Chaniago juga menjelaskan, pihaknya juga meminta keterangan dari keluarga tersangka terkait kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Istri Dibakar Suami di Kabupaten Bogor, Disiram Pertalite lalu Diseret ke Kobaran Api
"Anggota sudah memeriksa kejiwaan dari pelaku. Bahkan, informasi pelaku juga tidak ada latar belakang mengalami gangguan jiwa," katanya.
Fajri menambahkan, hingga saat ini petugas masih mendalami kasus ini. Termasuk apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
SUMBER: KOMPAS.com (penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.