Salin Artikel

Kronologi Remaja 15 Tahun di Bengkulu Diikat lalu Dibakar oleh Pemilik Kebun, Korban Dituduh Curi Ponsel

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 60 persen dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Diduga pelaku adalah HA (40) warga Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasus ini berawal saat PBH bersama rekannya menjaga kebun durian milik HA yang ada di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan.

Saat itu korban meminjam ponsel milik temannya untuk dimainkan. Setelah selesai, PBH mengembalikan ponsel tersebut ke rekannya.

Entah bagaimana ceritanya, ponsel tersebut tak diketahui keberadaannya. Korban bersama temannya pun berusaha mencari ponsel tersebut.

Informasi hilangnya ponsel tersebut didengar oleh pemilik kebun, HA. Ia kemudian mengikat korban PBH dengan tali dan menyuruh teman korban untuk mengambil bahan bakan Pertalite.

Saat itu teman korban pun memanggil rekannya yang lain. Namun ketika kembali, ia melihat rekannya yakni PHM dalam kondisi terbakar.

Ia berguling-guling untuk memadamkan api. PHB yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga yang mengetahui kejadian ini.

Korban dirawat secara intensif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasannudin Damrah Manna.

Kepala Ruangan Rawat Inap Rafflesia RSUD HD Manna, Ns. Heppi Susana Fitri mengatakan, kondisi korban berangsur membaik setelah dirawat selama 4 hari.

"Korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah," kata dia.

Heppi melanjutkan, korban mengalami luka bakar 60 persen di bagian tubuhnya.

Beruntungnya luka tersebut hanya berada di bagian kulit luar.

"Tidak sampai ke bagian organ dalam tubuh. Itu juga alasan dokter sudah mengizinkan korban pulang," tandas Heppi.

Pelaku ditangkap

Ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut dan polisi mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (26/9/2022) sore.

"Kebetulan saat anggota tiba, pelaku berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah.

Dodi menjelaskan, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hadi dijerat pasal 338 jo to pasal 53 ayat 1 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Dodi belum bisa memastikan motif tersangka tega membakar korban hidup-hidup.

Pemicunya sementara karena korban dituduh telah mencuri HP milik temannya.

"Tetapi kan masih ada saksi lainya, semua akan kita ambil keterangan. Lalu, kemudian akan dicocokkan," ujar Dodi.

Polres Bengkulu Selatan juga memeriksa kondisi kejiwaan Hadi. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Pemeriksaan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri A. Chaniago juga menjelaskan, pihaknya juga meminta keterangan dari keluarga tersangka terkait kondisi kejiwaannya.

"Anggota sudah memeriksa kejiwaan dari pelaku. Bahkan, informasi pelaku juga tidak ada latar belakang mengalami gangguan jiwa," katanya.

Fajri menambahkan, hingga saat ini petugas masih mendalami kasus ini. Termasuk apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

SUMBER: KOMPAS.com (penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/154500478/kronologi-remaja-15-tahun-di-bengkulu-diikat-lalu-dibakar-oleh-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke