Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa di Sulut Dicegah Berkantor sejak Dilantik, Massa Pendukungnya Terobos Kantor Desa

Kompas.com - 30/09/2022, 13:49 WIB
Chermanto Tjaombah,
Khairina

Tim Redaksi

MINAHASA UTARA, KOMPAS.com - Puluhan orang pendukung Pejabat Hukum Tua alias Kepala Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mendatangi dan menerobos paksa pagar kantor desa, Jumat (30/9/2022).

Massa mengaku geram dengan ulah sekelompok masyarakat yang kerap mengadang tiap kali pejabat hukum tua yang dilantik sejak 5 September 2022 tersebut hendak masuk pagar kantor.

Aksi saling dorong yang berakhir pada robohnya pagar balai desa tak dapat terelakkan saat massa Pendukung Pejabat memaksa masuk, sedangkan massa lainnya berupaya mengadang kepala desa agar tetap tidak berkantor.

Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa

Setelah hampir saling dorong selama 3 menit, massa pendukung Pejabat Hukum Tua akhirnya berhasil menerobos dan memasukkan pejabat ke kantor untuk kali pertama karena selama ini hanya memberlakukan pelayanan di luar kantor.

Kejadian ini merupakan imbas dari pergantian Pejabat Hukum Tua sebelumnya, Rizal Christian Sudjainto, yang baru dilantik pada 13 Mei 2022, tetapi harus digantikan Pejabat Baru Mutia Ibrahim pada 5 September 2022.

"Sebenarnya niat saya masuk kantor untuk penyerahan BLT, tetapi dilarang di pagar atau di blok oleh oknum-oknum. Saya tidak diberi kesempatan karena saya dilantik dan ada hubungan keluarga dengan mantan Hukum Tua Bapak Zubair Papunggo," jelas Mutia.

Baca juga: Kepala Desa di Majalengka Tolak Salurkan BLT BBM, Ini Alasannya

Sebelumnya, Rizal diganti berdasarkan rekomendasi DPRD Minut atas aspirasi masyarakat Wineru yang menilai pejabat kepala desa yang dinilai lebih fokus dalam urusan pertanahan daripada urusan pemerintahan.

Rekomendasi Komisi 1 DPRD ini juga didasarkan tindakan Pejabat Kepala Desa yang telah menerbitkan 20 surat kepemilikan hak tanah tanpa tercatat dalam dokumentasi administrasi di desa oleh Sekretaris Desa.

Sebelumnya, pada 20 September 2022, massa pendukung Pejabat Rizal kemudian menggelar aksi serupa ke DPRD Minut dengan tuntutan menolak Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim karena dinilai berpotensi tidak netral.

Mutia Ibrahim merupakan adik ipar dari Hukum Tua Definitif Zubair Papunggo yang menjabat Hukum Tua selama dua periode dan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.

Selain tuntutan menolak pejabat hukum tua, massa juga melaporkan adanya sejumlah temuan yang diduga dilakukan Pejabat Hukum Tua Zubair Papunggo terkait penggunaan anggaran Dana Desa hingga tuduhan penjualan tanah warga kepada negara.

Komisi 1 DPRD lalu menjanjikan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak terkait termasuk Pejabat Hukum Tua Baru dan Pejabat Hukum Tua Zubair serta pihak lainnya.

Selang waktu menunggu RDP ini pula lah yang menjadi alasan massa yang kontra bersikeras untuk tidak mengizinkan pejabat hukum tua untuk berkantor sebelum adanya keputusan atau hasil dari RDP Tersebut.

Selain itu, massa juga menilai pelantikan Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim tidak sah karena bukan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melainkan hanya dilakukan oleh Asisten 1 Pemkab Minut.

Terkait hal tersebut, Azhar, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Minut menjelaskan, jika memang telah dilakukan penerimaan aspirasi dan diputuskan akan dilaksanakan RDP,  Hukum Tua harus tetap berkantor

"Tidak begitu regulasinya, kantor desa itu adalah tempat berkantor pejabat kepala desa yang baru ditunjuk oleh bupati dengan SK sementara. RDP adalah rapat dengar pendapat antara pihak pembawa aspirasi dengan  pemerintah yang difasilitasi oleh DPRD. Asisten 1 adalah pembantu bupati bidang pemerintahan. Beliau bisa melaksanakan pelantikan sesuai perintah Bupati," kata Azhar melalui WhatsApp.

Salah satu perwakilan massa yang menolak Pejabat Mutia Ibrahim juga menyayangkan tidak hadirnya kepala pemerintahan wilayah, dalam hal ini Camat Likupang Timur untuk mendengar keluhannya sejumlah warga.

Sementara di sisi lain, Delby Wahiu, Kepala Kecamatan Likupang Timur mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima pengaduan resmi tertulis dari masyarakat Desa Wineru. Mereka bahkan menolak hadir undangan camat dan tripika.

"Pada 16 September lalu telah kami undang mereka berdialog yang juga dihadiri BPD Desa Wineru, Danramil dan Kapolsek, namun dari perwakilan mereka tidak satu pun yang hadir," kata Camat Likupang Timur.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Hukum Tua Desa Wineru dua periode Zubair Papunggo berharap RDP segera dapat dilaksanakan demi kondisi Desa Wineru terhindar dari fitnah yang terus dilancarkan segelintir masyarakat.

"Kami berharap RDP segera, bahkan andai bisa dilakukan secara terbuka oleh masyarakat agar seluruh pembuktian kami atas tuduhan tersebut bisa kami jawab karena setelah ini kami akan melalui upaya hukum terhadap mereka yang kami anggap melakukan pencemaran nama baik," kata Zubair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com