ASAHAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan akhirnya menangkap dua kurir narkoba 16 kg sabu di Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Mereka adalah Enda Sirait (22), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Andi Suhendra (34), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap pada Jumat (23/9/2022) di terminal bus Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, Sat Pol Air Polres Asahan menemukan 16 kg sabu tersebut dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Baca juga: Suami Istri Jadi Bandar Sabu-sabu di Mataram, Menjual dengan Cara COD
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, keduanya berperan sebagai kurir.
"Keduanya sebagai kurir yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan dan wiraswasta," katanya.
Mereka membawa sabu tersebut dari perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di perairah Asahan.
Roman mengatakan, dari keterangan pelaku, kedua tersangka dijanjikan upah hingga Rp 1,5 juta per kilogram jika berhasil membawa sabu ke tangan pemilik.
"Kalau berhasil diupah Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perkilogramnya," jelas Roman.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.
"Karena ini cukup sulit. Saat ini informasi masih terputus sampai mereka dua. Namun, kami akan tetap terus melakukan pengungkapan terhadap kasus ini," ujarnya.
Sementara, dijelaskan Roman, kedua tersangka memiliki peran masing-masing sebagai kurir yang menjemput di darat dan menjemput di laut.
Baca juga: Sekretaris BPBD Asahan Sumut Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu
"Jadi awal mulanya, petugas mendapat informasi ada kapal kaluk yang masuk dengan membawa narkotika jenis sabu menuju perairan Indonesia. Namun, karena mesin kapal Polair tidak dapat menandingi kecepatan kapal yang dibawa para tersangka sehingga dapat ditemukan, barang bukti tersebut telah bersandar di hutan bakau," katanya.
Sehingga, sabu tersebut sempat dinyatakan sebagai sabu tidak bertuan dan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
"Akibat perbuatan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Akhirnya Bekuk Pemilik 16 Kg Sabu tak Bertuan di Asahan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.