Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Casis, Anggota Polda Sultra Dipecat

Kompas.com - 28/09/2022, 17:01 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Majelis sidang kode etik dan disiplin kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial BR.

Pemecatan personel Polda Sultra itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar secara tertutup pada Rabu (28/9/ 2022).

Baca juga: Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

  mengatakan, Briptu BR diputuskan bersalah karena terbukti telah meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang peserta calon siswa (Casis) anggota Polri.

"Perbuatan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi Polri dan menjadi atensi dari pimpinan, bahwa tidak ada calo atau bayar segala macam untuk masuk polri. Sidang sudah selesai, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskannya, Briptu BR menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.

Dia mengungkapkan kasus suap penerimaan Casis Polri tahun 2022 ini menyeret dua orang anggota Polda Sultra. Di antaranya Briptu BR yang sebelumnya berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka IR yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

"Masih ada lagi satu anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial IR yang sementara diperiksa, belum disidang," ujarnya.

Kombes Teguh mengungkapkan kasus suap ini ditangani sejak bulan Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.

"Kami dapat laporan dan langsung ke rumah yang bersangkutan, ada barang bukti uang sekitar Rp 200 juta dari satu orang Casis. Casisnya kita diskualifikasi, uang ini digunakan oleh Briptu BR untuk kepentingan pribadi," katanya usai sidang kode etik dan disiplin di Polda Sultra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com