Paulus mengatakan, semua orang sama di mata hukum sehingga Lukas Enembe diminta untuk menghadapi kasus korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening.
Menurutnya, kliennya menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya dan uang itu bukan hasil gratifikasi.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan
Lukas Enembe tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
Presiden Jokowi bahkan mengeluarkan pernyataan supaya Lukas Enembe menghormati proses hukum.
"Saya kita proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," tandas Jokowi di Jakarta Timur, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.