Salin Artikel

Namanya Diseret oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Paulus Waterpauw: Jangan Dipolitisasi, Hadapi Saja

Hal itu dikemukakan oleh Paulus usai kuasa hukum Lukas Enembe menyeret namanya.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendatangi Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal.

Merespons pernyataan tersebut, Paulus meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya menghadapi kasus hukum tanpa mengaitkan dengan hal lain.

"Saya hanya mau mengatakan, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi ya hadapi saja," kata Paulus Waterpauw, Senin (26/9/2022).

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan hal lain, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, jangan dipolitisasi, hadapi saja," lanjut dia.

Layangkan somasi

Sebagai tindak lanjut, Paulus Waterpauw mengaku telah melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari lalu," kata dia.


Paulus mengatakan, semua orang sama di mata hukum sehingga Lukas Enembe diminta untuk menghadapi kasus korupsi yang menjeratnya.

Kasus gratifikasi

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening.

Menurutnya, kliennya menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya dan uang itu bukan hasil gratifikasi.

Lukas Enembe tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Presiden Jokowi bahkan mengeluarkan pernyataan supaya Lukas Enembe menghormati proses hukum.

"Saya kita proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," tandas Jokowi di Jakarta Timur, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor: Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/100844678/namanya-diseret-oleh-kuasa-hukum-lukas-enembe-paulus-waterpauw-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke