Bripda Dirgantara Pradipta terluka dalam ledakan di asrama polisi Sukoharjo, Minggu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy menjelaskan, korban langsung dilarikan ke RS Indriati Solo Baru, kemudian dirujuk RSUD Dr Moewardi Solo.
"Warga tiba- tiba mendengar suara ledakan yang sangat kuat hingga mengakibatkan jendela bergetar, kemudian saksi dan para tetangga asrama keluar langsung melihat ke depan rumah melihat korban dalam keadaan berlumuran darah," ungkapnya.
Di tempat kejadian, polisi mengamankan satu buah kotak paket kardus warna coklat yang masih utuh dan serpihan bekas ledakan.
Ledakan diduga berasal dari paket itu.
Baca juga: Paket Diduga Bom Meledak di Asrama Polisi Grogol Indah, Sukoharjo
Tindakan Gubernur Lukas Enembe yang diduga kerap berjudi di luar negeri, mendapat kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat di Papua.
Mereka memandang hal tersebut adalah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh pemimpin daerah.
Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Jones Wenda menyampaikan, judi merupakan penyakit sosial.
"Kami dari tokoh gereja sudah beberapa kali berbicara soal judi ke publik, kami sampaikan bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi karena dia seharusnya sebagai teladan. Kalau masyarakat melihat pemimpin melakukan hal yang tidak benar, masyarakat bisa ikut, apalagi dia seorang Gubernur," tuturnya di Jayapura, Minggu.
Selain itu, Jones berharap agar masyarakat bisa berpikir jernih dalam melihat kasus korupsi yang sedang dihadapi Lukas Enembe. Jones juga meminta warga untuk tidak terhasut oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Baca selengkapnya: Kecam Gubernur Lukas Enembe yang Suka Berjudi di Kasino, Tokoh Papua: Seharusnya Dia Memberi Teladan
Aipda S ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan itu ternyata pemilik lahan gudang BBM ilegal yang terbakar pada Kamis (22/9/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Aipda S dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik.
Ia melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” jelasnya, Sabtu.
Karena itu, Aipda S ditahan selama 30 hari sejak Sabtu (24/9/2022).
Baca selengkapnya: Aipda S Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan, Kasus Tangki Kencing Terbongkar karena Kebakaran
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Dita Angga Rusiana, Farid Assifa, Pythag Kurniati, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.