Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Siswa SMA Riau Perkosa Anak di Bawah Umur secara Bergiliran di Rumah Kosong

Kompas.com - 25/09/2022, 18:24 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau menangkap tiga orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pemerkosa anak di bawah umur.

Mereka nekat memerkosa pelajar perempuan yang berusia 14 tahun secara bergantian.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 25 September 2022

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyebutkan, ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18). Mereka ditangkap polisi, Kamis (22/9/2022).

"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/9/2022).

Reza menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Kisah IRT Selamat dari Terkaman Buaya di Riau, Berduel Sekuat Tenaga dengan Tangan Kiri

Mulanya pada Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 00.00 WIB, korban sedang berada di rumah bibinya.

Kemudian, pelaku RA mengirimkan pesan melalui media sosial mengajak korban keluar.

Namun, korban menolak karena ada bibinya di rumah.

"Saat itu pelaku RA sudah sudah berada di depan gang rumah bibi korban. Pelaku membujuk rayu korban dengan mengajak jalan-jalan, sehingga korban pun ikut," ujar Reza.

 

Di dalam perjalanan, lanjut dia, dua orang teman RA, yakni YF dan FW mengikuti pelaku.

Pelaku membawa korban ke Desa Sungai Alam. Sesampainya di sana, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.

"Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak. Pelaku kemudian memaksa dengan mendorong korban ke dalam rumah. Di situ pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan secara bergantian," kata Reza.

Baca juga: Viral, Siswa SMA di Riau Dikeroyok Teman Sekolah, Bermula dari Saling Pandang

Kejadian itu diceritakan korban kepada orangtuanya. Sehingga, orangtuanya tidak terima dan melapor ke Polres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan keluarga korban, kita melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya," kata Reza.

Reza menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com