Di antaranya karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain atau data keanggotaan internal, terkait dengan usia belum 17 tahun, hingga pekerjaan berupa PNS atau TNI/Polri.
"Di Sipol itu kemarin ada yang data kegandaan dengan eksternal, maupun data identik dengan di partai tersebut karena diunggah lebih dari satu kali. Yang berstatus TNI/Polri juga ada, tapi kebanyakan sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri," kata Lies.
Baca juga: Gedung KPU Tana Tidung Terbakar, Data Musnah, Prediksi Kerugian Rp 2 Miliar
Data keanggotaan di Sipol yang dinyatakan TMS, kata Lies harus diganti dengan yang baru sesuai jumlah yang kurang.
"Kalau yang TNI/Polri sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri, mekanismenya diminta menggunggah surat pernyataan dan SK pemberhentian atau sudah pensiun," ungkap Lies.
Berbeda dengan saat tahapan verifikasi administrasi di awal, setelah masa perbaikan selesai, nantinya parpol hanya akan diberi status TMS atau MS (memenuhi syarat).
Baca juga: Komisioner KPU Solok Terdaftar Jadi Anggota Parpol di Sipol, Diduga Dicatut
Pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.
"Kewenangan KPU kota dan kabupaten hanya melakukan verifikasi keanggotaan. Untuk kepengurusan ada di KPU pusat. Jadi kami belum bisa menyampaikan yang memenuhi syarat berapa yang tidak berapa dari 21 parpol itu," pungkas Lies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.