Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di Kalbar yang Digerebek Mabes Polri Ekspor Kayu Ilegal ke Eropa dan Korea Selatan

Kompas.com - 23/09/2022, 23:46 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua perusahaan pengolah kayu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang digerebek Mabes Polri diketahui melakukan ekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak Maret 2022 saja, kedua perusahaan tersebut, yakni CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) dan Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebanyak 21 kali.

“Kedua perusahaan itu ekspor kayu olahan ke Eropa dan Korea Selatan,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Mabes Polri Bongkar Praktik Illegal Logging di Kalbar, 1 Orang Tersangka, Amankan 1.050 Meter Kubik Kayu

Pipit merincikan, CV SMA melakukan ekspor sebanyak 18 kali dan CV PDS sebanyak 3 kali.

"Ini masih terus kita kembangkan, apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus kita dalami," jelas Pipit.

Baca juga: 438 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Ditemukan di Banyuwangi

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar praktik ilegal loging di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam kasus tersebut, pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, sebagai pihak penyuplai bahan kayu olahan, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan dan memeriksa sebanyak 22 sebagai saksi.

“Selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, kami juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022).

 

Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).

“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ucap Pipit.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com