Salin Artikel

Perusahaan di Kalbar yang Digerebek Mabes Polri Ekspor Kayu Ilegal ke Eropa dan Korea Selatan

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua perusahaan pengolah kayu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang digerebek Mabes Polri diketahui melakukan ekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak Maret 2022 saja, kedua perusahaan tersebut, yakni CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) dan Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebanyak 21 kali.

“Kedua perusahaan itu ekspor kayu olahan ke Eropa dan Korea Selatan,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Pipit merincikan, CV SMA melakukan ekspor sebanyak 18 kali dan CV PDS sebanyak 3 kali.

"Ini masih terus kita kembangkan, apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus kita dalami," jelas Pipit.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar praktik ilegal loging di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam kasus tersebut, pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, sebagai pihak penyuplai bahan kayu olahan, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan dan memeriksa sebanyak 22 sebagai saksi.

“Selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, kami juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022).

Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).

“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ucap Pipit.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/234656078/perusahaan-di-kalbar-yang-digerebek-mabes-polri-ekspor-kayu-ilegal-ke-eropa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke