MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, daerah yang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangannya, tak menjamin tidak ada korupsi.
Mahfud mengatakan, ada pihak-pihak mengaitkan raihan WTP tujuh kali berturut-turut Papua dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia mengatakan opini WTP tak menjamin suatu daerah bebas korupsi.
Menurutnya, opini WTP diberikan hanya berdasarkan penilaian kesesuaian transaksi keuangan daerah yang dimasukkan dalam laporan keuangan.
Baca juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah ke Kasino, Bantah Uangnya Hasil Korupsi
"Sedangkan yang lain tidak dimasukkan dalam laporan keuangan kan beda, oleh sebab itu di dalam WTP itu mungkin saja ada korupsi," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).
Mahfud mengaku, sejak menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, ia kerap kali mendapatkan kabar adanya praktik korupsi di institusi yang menerima penghargaan.
"Ya banyak, MA (Mahkamah Agung) sekretarisnya masuk penjara, sekarang kan WTP, baru beberapa minggu pesta WTP tangkap, jadi sama dengan Papua ini," katanya.
Dia mengungkap, bentuk praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan pemerintah.
Yakni, uang yang tidak ditransaksikan kemudian dikorupsi. Kemudian transaksi keuangan yang ada benar sesuai, tetapi di baliknya juga terdapat praktik korupsi.
"Pembukuannya benar, misal contoh proyek Rp 500 miliar saya kembalikan Rp 50 miliar, transaksi sudah benar di buku tapi ketahuan sama KPK," katanya.
Mahfud juga menegaskan bahwa kasus yang saat ini menimpa Lukas Enembe merupakan murni perkara hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rasuah senilai Rp 1 miliar. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Menderita Sakit Ginjal, Kuasa Hukum: Harus Segera Dibawa ke Singapura
"Itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum, lalu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka," katanya.
Mahfud mengatakan nilai rasuah Rp 1 miliar hanya menjadi bukti awal yang sudah bisa menjerat kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
"Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia karena sudah ada siapa yang mentransfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada ketemu, tersangka," katanya.