Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Inpres Jokowi Penggunaan Mobil Listrik, Gibran: Mobil Listrik Tidak Murah

Kompas.com - 19/09/2022, 21:04 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih akan mengkaji lagi terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi jajaran pemerintah pusat dan daerah termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Putra sulung Presiden Jokowi mengaku masih ingin menggunakan kendaraan yang ada sekarang sebagai kendaraan operasional.

"Sok mben, kita kaji lagi sesuai kekuatan anggaran kita. Mobil listrik tidak murah," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Jubir PKS Sindir Angka Kemiskinan Solo Tertinggi di Jateng, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Gibran menuturkan, pengadaan mobil baru pasti ada. Namun, untuk saat ini belum akan dilakukan untuk pengadaan mobil baru.

Suami Selvi Ananda itu menambahkan bahwa kendaraan yang ada saat ini kondisinya masih bagus dan layak.

"Pasti ada, tapi nanti, tidak sekarang. Kami pakai yang lama dulu, sing lama isih apik," ungkap dia.

Gibran tidak memungkiri ke depan semua armada yang ada di Solo, baik kendaraan dinas maupun transportasi angkutan umum akan menggunakan tenaga listrik.

Namun, kata Gibran, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: AHY Singgung Pemerintahan Jokowi Tak Sebaik Era SBY, Gibran Tak Ambil Pusing

"Ke depan pasti akan kami ganti semua dengan armada listrik, termasuk BST idealnya listrik. Atau kemarin yang Batara Kresna itu ya, kemarin sudah ngomong sama INKA, harusnya idealnya sudah diganti dengan listrik juga," ujar dia.

"Ke depan secara bertahap kami akan menuju kendaraan listrik juga tapi sok mben. Nanti pelan-pelan," tambah Gibran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com