SUMEDANG, KOMPAS.com -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Deni Rifdriana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan pada 2019.
Deni yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (19/9/2022) pagi, langsung menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan, DR ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti cukup terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pungutan Sampah Rp 34,8 Miliar, 8 Pegawai Dinas LH Bandar Lampung Diperiksa
"Tersangka DR pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga," ujar Inal kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Senin malam.
Dalam proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu, negara disebut merugi hingga Rp 3,1 miliar.
Inal mengatakan, sebelum menetapkan tersangka DR, pihaknya juga telah menetapkan lima tetsangka lainnya untuk kasus yang sama.
Mereka adalah AD sebagai pejabat pembuat komitmen; direktur utama perusahaan penyedia kegiatan tersebut yang berinisial HH.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan
Kemudian, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang HB; mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang BR; dan pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia proyek US.
"Kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada enam tersangka ini yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Inal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.