Dalam spanduk itu disebutkan bahwa bagi yang menangkap maling akan mendapatkan hadiah uang.
Menangkap maling pada malam hari, berhadiah Rp 1 juta. Sedangkan menangkap maling pada siang hari hadiahnya Rp 750.000. Penangkapan maling harus disertai barang bukti.
Baca juga: Spanduk Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang di Riau Dicopot, Camat: Perintah Kapolres
Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan spanduk sayembara tangkap maling berhadiah oleh perangkat Desa Teluk Pauh.
"Ini strategi dari masyarakat dan Pemdes (Pemerintah Desa) setempat untuk menekan tingkat kriminalitas yang terjadi," ungkap Mahviyen kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/9/2022) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.