Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Gugusan Pulau Pasir

Kompas.com - 18/09/2022, 11:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pusat Penelitian Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyampaikan surat protes kepada Pemerintah Australia, karena membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir.

"Kita sampaikan protes ke Pemerintah Australia sejak tahun 2020 lalu," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Menurut Ferdi, dengan membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir, akan membawa risiko bagi masyarakat NTT.

Baca juga: Tak Jago Bahasa Inggris, MAH Gunakan Cara Ini Transaksi dengan Bjorka

Ferdi menjelaskan, pada tahun 2020 Pemerintah Australia  membuka proses pelepasan areal eksplorasi minyak bumi.

Pelepasan minyak itu berjarak sekitar 150 kilometer dari garis pantai Pulau Rote dan Pulau Timor Barat, NTT.

Sedangkan areal pelepasan minyak, berjarak sekitar 250 kilometer dari pantai Australia.

"Area pelepasan minyak itu, jelas lebih dekat dengan Indonesia dari pada Australia," ungkap Ferdi.

Selain itu, lanjut Ferdi, jarak tersebut bahkan lebih dekat dibanding sumur Montara yang telah menghancurkan perairan NTT sejak 2009.

"Kalau sumur Montara itu sekitar 250 kilometer dari Indonesia. Tapi areal minyak yang terbaru ini hanya sekitar 150 kilometer. Ini jelas akan lebih berbahaya lagi bagi laut kita di NTT," kata Ferdi.

Baca juga: Hindari Klaim Negara Lain, Wagub NTT Minta Kain Tenun Didaftarkan ke Kemenkumham

Ferdi mengaku, surat protes yang dikirim telah dibalas Pemerintah Australia.

"Mereka telah menjawab surat kami dengan seenaknya dan katakan seolah wilayah Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia," kata Ferdi kesal.

Pemerintah Federal Australia, lanjut dia, harus memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat adat di Laut Timor NTT, bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik Australia.

Jika sudah menunjukkan bukti yang jelas, pihaknya mempersilahkan Australia melanjutkan kegiatannya.

"Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di Gugusan Pulau Pasir, kami nyatakan dengan tegas bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih dari 500 tahun yang lalu," ujar Ferdi.

Karena itu Ferdi kembali meminta Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir.

"Kami juga minta Pemerintah Australia, menghormati hak ulayat masyarakat adat bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia," ujar Ferdi.

Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya di Gugusan Pulau Pasir, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menuntut hak masyarakat adat NTT. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com