PINRANG, KOMPAS.com -- Setalah Videonya viral memukul seorang perempuan paruh baya di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, oknum polisi Aipda S hanya ditahan 5 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi kita menahan pelaku selama 5 hari untuk memberi efek jera," ujar Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Mohammad Roni Mustofa, Minggu (18/09/2022).
Menurut Roni, pelaku Aipda Supirman dan korban yang merupakan keluarga sendiri, telah bersepakat berdamai ditunjukkan dengan bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Kapolres Sebut Sudah Berdamai
"Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai ditandai dengan surat perjanjian kesepatakan," tutur Roni.
Sebelumnya, video pemukulan oknum polisi Aipda Supirman viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, seorang pria diduga anggota polisi bertugas di wilayah Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengancam akan membunuh seorang perempuan berjilbab hijau, sambil memegang leher korban.
Baca juga: Aniaya Perempuan dan Viral di Media Sosial, Oknum Polisi di Pinrang Ditahan
"Kita tidak menerima laporan penganiayaan itu, namun kejadian itu kami ketahui di media sosial. Untuk itu kita segera melakukan tindakan," ungkap Roni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.