Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Ubah Aturan 3 Jalur Masuk PTN, Unsri Siap Mendukung

Kompas.com - 17/09/2022, 15:48 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun 2023.

Tiga jalur yang diubah yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional dengan tes dan seleksi mandiri oleh PTN.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orangtua dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Baca juga: Cara Daftar, Jalur Masuk, dan Info Biaya Masuk SMA Pradita Dirgantara

Tanggapan PTN

Menanggapi perubahan tersebut, seluruh PTN di Indonesia mulai bersiap untuk menyesuaikan teknis dari Kemendikbud Ristek ke pihak kampus.

Wakil Rektor 1 Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D mengatakan, dengan aturan terbaru, pihaknya berharap seleksi masuk mahasiswa dapat lebih baik.

Hal ini sesuai dengan tujuan Mendikbud Ristek, tidak ada diskriminasi dalam seleksi jalur masuk PTN, hingga calon mahasiswa dari segala golongan mendapatkan hak yang sama.

Menurutnya, Unsri sendiri sebagai PTN yang ada di Sumsel sudah siap mendukung kebijakan tersebut untuk kualitas pendidikan yang lebih baik lagi.

"Unsri sebagai PTN siap mendukung kebijakan yang menuju ke arah lebih baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Mengenai transparansi dalam pelaksanaan seleksi PTN sudah seharusnya dilakukan, pada jalur mandiri terutama dengan mengumumkan jumlah kuota mahasiswa yang akan diterima.

"Transparansi sudah seharusnya dilakukan, mengumumkan kuota penerimaan dilakukan diawal kegiatan tes, sebagai PTN siap mendukung kebijakan yang menuju ke arah lebih baik," ujarnya.

Berikut ini perubahan aturan seleksi mandiri:

Baca juga: Link Pengumuman Hasil USMB UNSRI 2022 Jenjang S1

Seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat:

Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi

Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait:

Baca juga: Nadiem Tidak Hapus Jalur Mandiri PTN, Ada Aturan Baru agar Transparan

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.

Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com