KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SU (53), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Korbannya tak lain adalah dua keponakannya sendiri berusia 14 dan 9 tahun.
Baca juga: Cinta Tak Direstui Orangtua Pacarnya, Pemuda di Lombok Tengah Naik Tower Hendak Bunuh Diri
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban.
“Awalnya orangtua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Modus Cek Kesehatan, Perawat di Lubuklinggau Sumsel Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun Keluarga Pasien
Yani menjelaskan, pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.
“Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani.
Yani menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” jelas Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.