Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Resmi Dipecat, Pangkat dan Seragam Dicopot

Kompas.com - 16/09/2022, 16:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Pejabat sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) Provost Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari kepolisian akibat perbuatannya menembak Aipda Ahmad Karnain.

Korban tewas dengan luka di dada kiri setelah ditembak pelaku pada Minggu (4/9/2022) kemarin.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut secara resmi dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam upacara yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Lampung, Sidang Kode Etik Aipda Rudi Hadirkan 28 Saksi

Pencopotan pangkat dan atribut kepolisian dilakukan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Doffie, PTDH terhadap Aipda Rudi ini adalah sebagai efek jera kepada seluruh anggota jajaran Polres Lampung Tengah.

"Ini sebagai efek jera dan peringatan agar tidak sekalipun memanfaatkan jabatan dan status sebagai anggota kepolisian," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Jumat.

Doffie menambahkan, terkait penggunaan senjata api para anggota harus sudah lolos berbagai persyaratan administrasi dan tes psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari  juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," kata Doffie.

Baca juga: 8 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Ada yang Bunuh Diri Usai Menembak Rekannya Sendiri

Rudi dipecat setelah menjalani sidang kode etik yang menghadirkan 28 orang saksi pada Rabu (8/9/2022).

Dia dianggap melanggar Kode Etik Kelembangaan dan  Kode Etik Kepribadian Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain dipecat tidak dengan hormat, Rudi juga harus menghadapi tuntutan pidana umum.

Berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain itu telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Menurut Pandra, Aipda Rudi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Diancam pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Pandra.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Digelar di 4 Titik, Ada 21 Adegan

Diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.

Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com