LAMPUNG, KOMPAS.com- Pejabat sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) Provost Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari kepolisian akibat perbuatannya menembak Aipda Ahmad Karnain.
Korban tewas dengan luka di dada kiri setelah ditembak pelaku pada Minggu (4/9/2022) kemarin.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut secara resmi dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam upacara yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi Lampung, Sidang Kode Etik Aipda Rudi Hadirkan 28 Saksi
Pencopotan pangkat dan atribut kepolisian dilakukan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Doffie, PTDH terhadap Aipda Rudi ini adalah sebagai efek jera kepada seluruh anggota jajaran Polres Lampung Tengah.
"Ini sebagai efek jera dan peringatan agar tidak sekalipun memanfaatkan jabatan dan status sebagai anggota kepolisian," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Jumat.
Doffie menambahkan, terkait penggunaan senjata api para anggota harus sudah lolos berbagai persyaratan administrasi dan tes psikologi.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," kata Doffie.
Baca juga: 8 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Ada yang Bunuh Diri Usai Menembak Rekannya Sendiri
Rudi dipecat setelah menjalani sidang kode etik yang menghadirkan 28 orang saksi pada Rabu (8/9/2022).
Dia dianggap melanggar Kode Etik Kelembangaan dan Kode Etik Kepribadian Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain dipecat tidak dengan hormat, Rudi juga harus menghadapi tuntutan pidana umum.
Berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain itu telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Menurut Pandra, Aipda Rudi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Pandra.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Digelar di 4 Titik, Ada 21 Adegan
Diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.
Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.