Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara

Kompas.com - 16/09/2022, 10:05 WIB
Amriza Nursatria,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Endang Putra Utama, Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir hasil putusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021, angkat bicara terkait dualisme Partai Golkar Ogan Ilir.

 

Dalam pernyataannya saat jumpa pers Kamis (15/9/3023) petang kemarin, dengan tegas Endang mengatakan, tidak ada dualisme dalam kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir.

 

Menurut Endang, kepengurusan yang sah adalah hasil Musda di Hotel Trakasa Tanjung Raja, 16 Juni 2021, diperkuat Keputusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021.

 

"Saya nyatakan dengan tegas tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, yang ada adalah kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Ir Endang Putra Utama SH, MSi dan Sekretaris Muhammad Hakim S Ardaya," tegas Endang.

 

Baca juga: 7 Wakilnya di Dewan Diusulkan Di-PAW, Ratusan Kader Golkar Geruduk DPRD Ogan Ilir

 

Dikatakan Endang, pernyataan dirinya itu bukan tanpa dasar. Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021 yang mengabulkan seluruh gugatan yang dia ajukan sebelumnya.

 

Gugatan yang diajukan Endang adalah keputusan pemberhentian dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021 dan SK pengangkatan PLT Ketua Partai Golkar Nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021.

 

Ada 6 putusan Mahkamah Partai perkara nomor 41/PI-GOLKAR/2021.  Yakni:

 

1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

 

2. Menyatakan sah dan mengikat keputusan DPP Partai Golkar Sumatera Selatan Nomor 117/GOLKAR SUMSEL/Vi/2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Ogan Ilir masa bakti 2016-2021.

 

Baca juga: Kronologi Warga Ogan Ilir Rampok dan Bunuh Tetangganya, Tersangka Sempat Ikut Menguburkan Korban

 

 

3. Menyatakan sah dan mengikat penyelanggaraan Musda ke IV Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 di Hotel Trakasa Tanjung Raja.

 

4. Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021 tentang pengangkatan PLT DPD Partai Golkar Ogan Ilir 2016-2021.

 

5. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh rapat-rapat dan keputusan yang dihasilkan oleh SK 121 termasuk Musda pada tanggal 26-27 Juni 2021.

 

6. Memerintahkan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk menerbitkan SK atas Musda yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021. 

 

Endang juga membenarkan bahwa dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir telah mengirim surat ke DPD Partai Golkar Sumsel. Isinya pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 7 anggota DPRD Ogah Ilir dari Fraksi Golkar.

 

Ketujuh orang itu adalah Soeharto Hasyim, Basri N Zahri, Muhammad Ikbal,  Kosasi, Muhamad Ali, Sukarni, dan Wiro Pratama.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com