Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Warga Ogan Ilir Rampok dan Bunuh Tetangganya, Tersangka Sempat Ikut Menguburkan Korban

Kompas.com - 24/08/2022, 16:49 WIB
Amriza Nursatria,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Masri (37) tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) di Polres Ogan Ilir. Ia merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan tetangganya. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, perampokan yang berujung pembunuhan itu terjadi 15 Agustus 2022. Awalnya, pelaku melintas di sisi rumah korban, Aldachai Santi, seorang pedagang sayur.  

"Saat itu pelaku mendengar percakapan korban dengan seseorang tentang uang (Rp 3 juta)," kata AKBP Andi Baso Rahman di kantornya, Rabu. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Saat itu tebersit di pikiran Masri untuk merampok uang korban. Ia lalu menyusun rencana. Malam harinya, pukul 23.00 WIB, Masri masuk ke rumah korban.

Saat Masri hendak mengambil telepon seluler, korban bangun dan berusaha menyerang pelaku dengan sebilah parang.

"Langsung pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di dada bagian tengah dan lutut kiri bagian belakang hingga korban meninggal dunia. Usai menusuk pelaku (pelaku) langsung melarikan diri," tutur Andi

Mirisnya, saat penguburan, pelaku Masri sempat ikut menggali kubur korban.

Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ini kemudian ditangkap polisi di daerah Kertapati Palembang tanpa perlawanan.

Hari ini, polisi memperlihatkan barang bukti, yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban, telepon seluler, dan tas berisi uang Rp 3 juta yang diincar pelaku, pakaian korban, serta parang yang digunakan korban untuk melawan pelaku.

Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituding Penuh Rekayasa, Kapolres: Demi Allah Kami Tidak Pernah Main-Main, Ini Nyawa

Masri juga mengakui perbuatannya dan menyesal telah membunuh Alda Chai Santi. Ia siap menjalani hukuman apa saja atas perbuatannya karena merasa tidak tenang. 

 

"Saya menyesal, Pak. Saya hanya berniat mencuri, tidak ada niat lain, karena saya diketahui maka saya tusuk sekali," kata Masri.

 

Masri juga memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

 

Tersangka terancam Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com