Salin Artikel

Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara

INDRALAYA, KOMPAS.com - Endang Putra Utama, Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir hasil putusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021, angkat bicara terkait dualisme Partai Golkar Ogan Ilir.

 

Dalam pernyataannya saat jumpa pers Kamis (15/9/3023) petang kemarin, dengan tegas Endang mengatakan, tidak ada dualisme dalam kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir.

 

Menurut Endang, kepengurusan yang sah adalah hasil Musda di Hotel Trakasa Tanjung Raja, 16 Juni 2021, diperkuat Keputusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021.

 

"Saya nyatakan dengan tegas tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, yang ada adalah kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Ir Endang Putra Utama SH, MSi dan Sekretaris Muhammad Hakim S Ardaya," tegas Endang.

 

 

Dikatakan Endang, pernyataan dirinya itu bukan tanpa dasar. Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Partai 14 Desember 2021 yang mengabulkan seluruh gugatan yang dia ajukan sebelumnya.

 

Gugatan yang diajukan Endang adalah keputusan pemberhentian dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021 dan SK pengangkatan PLT Ketua Partai Golkar Nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021.

 

Ada 6 putusan Mahkamah Partai perkara nomor 41/PI-GOLKAR/2021.  Yakni:

 

1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

 

2. Menyatakan sah dan mengikat keputusan DPP Partai Golkar Sumatera Selatan Nomor 117/GOLKAR SUMSEL/Vi/2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Ogan Ilir masa bakti 2016-2021.

 

 

 

3. Menyatakan sah dan mengikat penyelanggaraan Musda ke IV Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 di Hotel Trakasa Tanjung Raja.

 

4. Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021 tentang pengangkatan PLT DPD Partai Golkar Ogan Ilir 2016-2021.

 

5. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh rapat-rapat dan keputusan yang dihasilkan oleh SK 121 termasuk Musda pada tanggal 26-27 Juni 2021.

 

6. Memerintahkan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk menerbitkan SK atas Musda yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021. 

 

Endang juga membenarkan bahwa dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir telah mengirim surat ke DPD Partai Golkar Sumsel. Isinya pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 7 anggota DPRD Ogah Ilir dari Fraksi Golkar.

 

Ketujuh orang itu adalah Soeharto Hasyim, Basri N Zahri, Muhammad Ikbal,  Kosasi, Muhamad Ali, Sukarni, dan Wiro Pratama.

 

"Benar, usulan PAW sudah kita layangkan, terhadap tujuh anggota DPRD yang melakukan perlawanan terhadap keputusan dan kebijakan partai Golkar," imbuh Endang

 

Terkait satu nama lain yaitu Dwi Rosalina yang tidak ikut diusulkan untuk di-PAW, Endang mengatakan, Golkar adalah partai besar dan punya mekanisme organisasi.

 

"Misal kita mengajukan undangan atau meminta pertanggungjawaban atau kita ingin berkoordinasi, ternyata hanya saru orang yang memenuhi undangan itu yaitu saudara Dwi Rosalina yang telah kembali ke pangkuan ibu Pertiwi dan mengatakan bahwa keputusan mahkamah partai dan SK 276 adalah sah di bawah kepemimpinan Endang Putra Utama," jelas Endang.

 

Ketika ditanya apakah ketujuh orang anggota DPRD Ogan Ilir asal partai Golkar tersebut semuanya pasti akan di-PAW, Endang menjawab dia akan melihat ke depan.

 

"Dari orang tujuh ini tidak semuanya memiliki pemikiran yang sama tentu ada yang (tingkat kesalahannya) nomor 1 dan ada yang nomor 7, bisa saja yang nomor 7 dan 6 itu sudah ke kita tetapi di dalam politik kita harus menghormati dan menjaga etika untuk kebesaran partai Golkar," ucap Endang.

 

Terakhir, Endang memastikan seluruh pengurus desa dan kecamatan partai Golkar Ogan Ilir solid mendukung kepemimpinan partai Golkar Ogan Ilir di bawah dirinya dan Sekretaris Muhammad Hakim S Ardaya.

 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/100550078/bantah-dualisme-partai-golkar-ogan-ilir-endang-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke