Kasus itu terjadi pada akhir Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022. Saat mencabuli para korban, pelaku mengabadikan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.
Sehingga, ketika pelaku ingin mengulangi lagi perbuatannya, selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tidak dilayani.
Kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.
Karena kesal, orangtua berisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 13 September 2022
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
"Kasus ini sedang ditangani serius oleh anggota kita. Kita berharap prosesnya bisa secepatnya rampung untuk selanjutnya berkas perkara diserahkan ke jaksa," ujar Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.