KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Y (30), terhadap keponakannya sendiri berinisial N (17).
"Kita terima laporan dari orangtua korban N, kemarin," ungkap Kepala Polsek Maulafa, Komisaris Polisi Antonius Mengga, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) malam.
Antonius menjelaskan, awalnya korban tinggal dengan pelaku di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, sejak kelas 1 SMA.
Pelaku, kata Antonius, merupakan karyawan sebuah perusahaan di Kota Kupang
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
Y kemudian berstatus duda karena istri meninggal. Dia seorang diri menjaga seorang anak.
Korban tetap tinggal di rumah pelaku, karena masih berstatus sebagai keponakan kandung.
Selanjutnya, pada Oktober 2021 saat korban seorang diri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Korban menolak, tetapi pelaku terus memaksa hingga korban pasrah.
"Korban mengaku berhubungan seks empat kali oleh pelaku hingga bulan November 2021, korban terlambat datang bulan," ungkap Antonius.
Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada pelaku.
Pelaku yang kaget atas kehamilan korban, meminta bantuan temannya untuk mengantar korban ke Rumah Sakit Leona Kota Kupang untuk memastikan kehamilan korban.
"Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit Leona Kupang menyatakan kalau korban positif hamil," kata dia.
Mengetahui korban hamil, pelaku meminta korban menggugurkan janinnya, tetapi korban selalu menghindar.
Korban pun menyembunyikan kehamilannya karena ia segera menghadapi ujian nasional di bangku SMA.
Siasat korban menyembunyikan kehamilannya pun berhasil. Korban bisa menyelesaikan ujian akhir SMA dan lulus ujian.