Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Gresik, Berujung Dihajar Massa

Kompas.com - 12/09/2022, 22:21 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - TE (36), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, kembali harus berurusan dengan hukum. 

Warga Kecamatan Patebon, Kendal, Jawa Tengah itu, kembali mencuri sepeda motor. Kali ini di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. 

TE ketahuan hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2819 BA milik Mohammad Fanani, yang sedang terparkir di depan warung, Rabu (7/9/2022) malam.

Keburu ketahuan istri pemilik motor, TE gagal membawa kabur motor kejadian.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan

"Tersangka ini saat mencuri ketahuan korbannya. Pencurian menggunakan kunci T, yang ketahuan masih menempel di motor," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.

Saat mendapati sepeda motor akan dibawa kabur, istri pemilik berteriak. Teriakannya mengundang massa yang langsung tertuju pada pelaku. 

TE sempat dihajar massa. Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat dengan sigap mengamankan pelaku dan membuat suasana kembali kondusif.

"Kemudian kita amankan, kebetulan ada masyarakat di situ (lokasi)," ucap Nur Azis.

Selain kunci T yang masih menempel pada motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka.

Baca juga: Keluar Penjara Agustus Lalu, Residivis Penipuan Tertangkap Lagi di Bulan September 2022

Di antaranya, tiga buah anak mata kunci, satu kunci pas ukuran 10-12 dan kunci palsu, serta tas ransel, yang digunakan sebagai alat dan sarana mendukung tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka adalah residivis dan sudah melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat, yang bersangkutan juga baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Nur Azis.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di mana tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com