"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Kasus pencabulan itu terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.
Namun, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.
Salah satu orangtua AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.
Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.
Baca juga: Akui Cabuli 6 Anak, Calon Pendeta di Alor Minta Maaf, Ini Sikap Majelis Sinode
Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.
Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.