KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Y (30), terhadap keponakannya sendiri berinisial N (17).
"Kita terima laporan dari orangtua korban N, kemarin," ungkap Kepala Polsek Maulafa, Komisaris Polisi Antonius Mengga, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) malam.
Antonius menjelaskan, awalnya korban tinggal dengan pelaku di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, sejak kelas 1 SMA.
Pelaku, kata Antonius, merupakan karyawan sebuah perusahaan di Kota Kupang
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
Y kemudian berstatus duda karena istri meninggal. Dia seorang diri menjaga seorang anak.
Korban tetap tinggal di rumah pelaku, karena masih berstatus sebagai keponakan kandung.
Selanjutnya, pada Oktober 2021 saat korban seorang diri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Korban menolak, tetapi pelaku terus memaksa hingga korban pasrah.
"Korban mengaku berhubungan seks empat kali oleh pelaku hingga bulan November 2021, korban terlambat datang bulan," ungkap Antonius.
Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.