KETAPANG, KOMPAS.com – Pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial IS (41) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri bawah umur.
Korban tak lain anak asuhnya sendiri berusia 13 tahun.
Baca juga: Puluhan Siswi SMP Dicabuli dan Diperkosa Guru Agama di Batang, Beraksi di 3 Tempat sejak 2020
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan IS berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Yani menerangkan, selain menangkap IS, pihaknya juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.
Yani mengungkapkan, menurut pengakuan, korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan. “Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku,” ucap Yani.
Yani melanjutkan, terkait modus pelaku dan kemungkinan ada korban lain, masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kepada korban, kami akan bekerja sama dengan KPAID untuk memberikan pendampingan. Termasuk melakukan koordinasi ke pemerintah daerah untuk pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tutup Yani.
Baca juga: Perajin Tenun di Jombang Cabuli Anak Kandung, Polisi: Korban Dicabuli sejak Kelas 4 SD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.