Pada Juli 2022, korban pulang ke kampungnya di Amfoang, Kabupaten Kupang.
Korban lalu menceritakan kehamilannya kepada orangtuanya dan korban pun melahirkan bayi laki-laki.
Karena kesal, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama Cabuli 45 Siswi SMP di Batang Punya Kelainan Seksual
Antonius mengatakan, selama kehamilan korban tidak berani melapor karena diancam pelaku. Selain itu, korban juga masih tinggal menumpang di rumah pelaku.
Polisi sudah memeriksa korban dan ibunya. Polisi juga mengagendakan memanggil saksi lain yakni rekan pelaku yang mendampingi korban saat memeriksakan kehamilan di Rumah sakit Leona.
Polisi juga bakal meminta keterangan dari bidan, perawat atau dokter di RS Leona Kupang yang saat itu memeriksa kehamilan korban.
"Setelah itu, kita akan panggil pelaku untuk kita periksa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.