Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Belajar dari YouTube Racik Obat Ilegal, Polisi: Sangat Berbahaya

Kompas.com - 11/09/2022, 21:41 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Krisiandi

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan bernama Ma'ruf alias MA harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 30 tahun tersebut dengan sengaja memproduksi obat-obatan secara ilegal di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Menurut pengakuannya, produksi obat ilegalnya itu sudah berlangsung selama tiga bulan.

Warga kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut memproduksi berbagai macam obat-obatan dengan belajar melalui YouTube.

Kegiatannya memproduksi obat-obatan tersebut harus berakhir setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi

Polres Rembang kemudian menggelar pengungkapan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan merek serta dugaan pelanggaran tentang kesehatan.

Kepada wartawan, MA mengungkapkan alasannya meracik obat-obatan ilegal tersebut.

"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu, alasannya kebutuhan ekonomi," ucap dia di lokasi, Minggu (11/9/2022).

Dari hasil memproduksi berbagai macam jenis obat-obatan tersebut, ia meraup keuntungan jutaan rupiah.

Sementara itu, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan pihaknya mengetahui adanya aktivitas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah menggerebek lokasi tersebut, pihaknya menangkap enam orang serta mengamankan berbagai jenis obat-obatan ilegal, antara lain obat penumbuh rambut, obat kuat pria, obat diet, obat mata, obat gula darah, obat pengencang payudara, obat ambeien, hingga obat pemutih tubuh.

Obat-obatan tersebut dikemas dan diracik sendiri untuk selanjutnya dipasarkan secara online.

"Contoh obat untuk ambeien tapi isinya adalah obat paracetamol, ini salah satu contoh, dia beli kapsul dan isinya diisi sendiri," ujar Dandy.

Dengan adanya aktivitas produksi obat-obatan secara ilegal, maka besar kemungkinan obat-obatan tersebut sangat berbahaya bagi para konsumen yang telah membeli produk tersebut.

Baca juga: Kala Kuli Bangunan Nekat Racik Obat Ilegal demi Raup Uang Jutaan Rupiah

"Ini sangat berbahaya, makanya kita kenakan juga UU kesehatan karena secara kesehatan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian juga belum didaftarkan di BPOM, kemudian juga kandungan komposisinya juga enggak tahu," terang Dandy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka dan mengamankan berbagai produk obat-obatan ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah kartu perdana, sejumlah ponsel berbagai merek, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com